1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (9) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 1995.
3. PP ini mengatur tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk, Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan Penyidikan tindak pidana di bidang cukai paling lama dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan.
jangka
Tentang
:Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Cukai Untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2023
TENTANG PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG CUKAI UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (9) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentangCukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi PeraturanI Perpajakan, perlu menetapkanPeraturan Pemerintah tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG CUKAI UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
2.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TATA CARA PENGHENTIAN PENYIDIKAN
Pasal 2
(1)
Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri atau pejabat yang ditunjuk, Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan Penyidikan tindak pidana di bidang cukai paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan.
(2)
Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, setelah yang bersangkutan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Dalam Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), penyidik memberitahukan kepada tersangka bahwa yang bersangkutan dapat mengajukan penghentian Penyidikan di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2)
Dalam hal tersangka bermaksud mengajukan penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tersangka menyampaikan permohonan penghentian Penyidikan di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Berdasarkan permohonan tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Menteri atau pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian permohonan untuk memastikan tindak pidana yang dilanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan besaran sanksi administratif berupa denda yang harus dibayar.
(2)
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi ketentuan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara, Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan kepada tersangka surat persetujuan atas permohonan penghentian Penyidikan berikut besaran sanksi administratif berupa denda yang harus dibayar dan batas waktu pembayaran. u.
(3)
(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi ketentuan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara, Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan kepada tersangka surat penolakan atas permohonan penghentian Penyidikan dengan disertai alasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Tersangka membayar sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ke rekening Pemerintah yang ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"rekening Pemerintah" adalah rekening yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara resmi yang telah mendapat penetapan oleh kantor pelayanan perbendaharaan negara setempat untuk dijadikan sebagai rekening penampungan sementara.
Pasal 6
(1)
Tersangka menyampaikan bukti pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disertai dengan surat pernyataan pengakuan bersalah kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara kepada Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diterima. Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan melampirkan:
a.
laporan kejadian;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
surat perintah tugas Penyidikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
resume Penyidikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
surat permohonan penghentian Penyidikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
surat persetujuan atas permohonan penghentian Penyidikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
surat pernyataan pengakuan bersalah dari tersangka; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "surat pernyataan pengakuan bersalah" adalah pernyataan tertulis yang dibuat oleh tersangka bahwa yang bersangkutan mengakui i telah melanggar tindak pidana Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
h.
bukti pembayaran sanksi administratif berupa denda.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Ayat (3)
Pasal 7
Dalam hal tersangka tidak atau kurang membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sampai dengan batas waktu pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Penyidikan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Berdasarkan surat permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk menolak permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal hasil penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk mengembalikan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk dilengkapi.
(4)
Terhadap permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara yang dikembalikan oleh Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk untuk dilengkapi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri atau pejabat yang ditunjuk melengkapi selanjutnya menyampaikan kembali surat permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara kepada Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk menetapkan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara terhadap permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Dalam keadaan tertentu, Jaksa Agung dapat menolak permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah adanya kepentingan hukum yang lebih besar seperti hasil tindak pidana cukai yang dipergunakan sebagai pendanaan terorisme atau terindikasi adanya kerugian negara yang lebih besar.
Pasal 9
(1)
Dalam hal tindak pidana di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan oleh lebih dari 1(satu) tersangka, permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(l) dilakukan setelah:
a.
seluruh tersangka baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama mengajukan permohonan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "secara sendiri-sendiri" adalah masing-masing tersangka mengajukan permohonan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Yang dimaksud dengan"secara bersama-sama" adalah para tersangka mengajukan permohonan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk dalam 1 (satu) permohonan.
b.
sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) telah dibayar.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai kesepakatan para tersangka.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kesepakatan para tersangka" adalah penghitungan porsi dalam rangkapembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar berdasarkan kesepakatan para tersangka.
Pasal 10
(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara, pembayaran sanksi administratif berupa denda, dan permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara diatur dengan Peraturan Menteri.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai iuntuk kepentingan penerimaan negara diatur dengan Peraturan Kejaksaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG LAIN
Pasal 11
(1)
Barang kena cukai yang terkait tindak pidana di bidang cukai yang telah dilakukan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan menjadi barang milik negara.
(2)
Barang lain yang terkait tindak pidana di bidang cukai yang telah dilakukan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat ditetapkan menjadi barang milik negara.
(3)
Barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
sarana pengangkut;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
peralatan komunikasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
media atau tempat penyimpanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
dokumen dan surat;dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
benda lain yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai.
Penjelasan: Contoh benda lain yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai seperti mesin pembuat barang kena cukai, mesin pengemas barang kena cukai, kemasan barang kena cukai, pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, uang tunai, atau benda lain yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai.
(4)
Barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang akan ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk menjadi barang milik negara harus memenuhi ketentuan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
dapat dibuktikan bahwa barang lain tersebut merupakan milik tersangka; dan
b.
telah dilakukan penyitaan oleh penyidik.
Pasal 12
(1)
Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyatakan status barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (l) dan barang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) menjadi barang milik negara dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai barang milik negara.
(2)
Menetapkansebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk mengenai penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Barang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) yang tidak ditetapkan menjadi barang milik negara dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian barang milik negara yang berasal dari tindak pidana di bidang cukai yang telah dilakukan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diatur dengan Peraturan Menteri. r. √
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
Penyidikan atas tindak pidana dalam Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang belum dilakukan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum, proses penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3651), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 November 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 150
Penjelasan Umum
Ketentuan penyelesaian tindak pidana di bidang cukai dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dimaksudkan untuk meningkatkan. pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan, mendukung percepatan pemulihan perekonomian, mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional, serta mewujudkan penegakan hukum di bidang cukai yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum.
Pengenaan cukai mempunyai dua fungsi yaitu fungsi anggaran (budgetain dan fungsi mengatur (regulerend) sehingga kebijakan yang berkaitan dengan cukai harus dapat memberikan kontribusi yang optimal sebagai sumber pendapatan negara, termasuk ketentuan mengenai sanksi atas pelanggaran di bidang cukai.
Mayoritas pelanggaran di bidang cukai merupakan tindak pidana yang diselesaikan melalui proses Penyidikan. Namun penyelesaian pelanggaran melalui proses Penyidikan, belum memberikan efek jera bagi pelaku dan penerimaan negara dari pidana denda sangat kecil karena terpidana memilih menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.
Mengingat filosofi cukai merupakan instrumen fiskal dan salah satu tujuan hukum adalah kemanfaatan maka penerapan sanksi administratif berupa denda dipandang akan lebih memberikan efek jera dan manfaat dibandingkan penerapan sanksi pidana. Sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum di bidang cukai (ultimum remedium). Pemidanaan akan dilakukan dalam hal pelaku tidak membayar sanksi administratif berupa denda. Penerapan konsep ultimum remedium atas pelanggaran pidana di bidang cukai selaras dengan konsep penegakan hukum di bidang perpajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dinilai sebagai perwujudan keadilan restoratif (restorative justice) yang lebih obyektif.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.