Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2024

Abstrak Peraturan

1. Sebagian wilayah Sekupang dan Nongsa di Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau, telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 2009. 3. PP ini mengatur mengenai penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam yang memiliki luas 47,17 Ha. Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam tersebut terdiri atas: pariwisata dan kesehatan. Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam diberikan masa transisi dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menjadi Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam.

Tentang
:Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata Dan Kesehatan Internasional Batam
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:39
Tahun
:2024
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:07 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
:07 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
:07 Oktober 2024
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2024 (208), TLN (6992): 7 hlm.; jdih.setneg.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Kawasan Industri
Sub Subsektor
:
Pengembangan Kawasan Fasilitas & Insentif
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2011

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2024
TENTANG
KAWASAN EKONOMI KHUSUS PARIWISATA DAN KESEHATAN INTERNASIONAL BATAM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
c.
d
Mengingat
:
1.
Undang-Undang . Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS PARIWISATA DAN KESEHATAN INTERNASIONAL BATAM. MENETAPKAN
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Khusus Pariwisata dan ini ditetapkan Kawasan Kesehatan Internasional Dengan Ekonomi Batam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
BATAM
Pasal 2
Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 47,17 Ha (empat puluh tujuh koma satu tujuh hektare) terdiri atas:
a.
wilayah Sekupang seluas 23,10 Ha (dua puluh tiga koma satu nol hektare) yang terletak dalam wilayah Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau; dan
b.
wilayah Nongsa seluas 24,OT Ha (dua puluh empat koma nol tujuh hektare) yang terletak dalam wilayah Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Pasal 3
(1)
Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas delineasi sebagai berikut:
a.
pada wilayah Sekupang:
1.
sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam;
2.
sebelah timur berbatasan dengan Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam;
3.
sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam; dan
4.
sebelah barat berbatasan dengan Kelurahan ' Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
b.
pada wilayah Nongsa:
1.
sebelah utara berbatasan dengan Selat Singapura dan Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam;
2.
sebelah timur berbatasan dengan Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam;
3.
sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam dan Sungai Nongsa; dan
4.
sebelah barat berbatasan dengan Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. (21 Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KOTA BATAM
Pasal 4
Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. terdiri atas:
a.
pariwisata; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pariwisata" adalah kegiatan usaha yang meliputi antara lain kegiatan usaha pariwisata untuk mendukung penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, pertemuan, perjalanan insentif dan pameran, serta kegiatan yang terkait.
b.
kesehatan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kesehatan" adalah kegiatan usaha pelayanan kesehatan khusus dengan standar pelayanan internasional yang didukung oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang terakreditasi. Kegiatan usaha kesehatan ini mencakup pula kegiatan usaha industri farmasi, industri peralatan kesehatan, serta riset dan pengembangan di bidang kesehatan.
BAB V
KOTA BATAM
Pasal 5
Pasal 5
(1)
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menerbitkan surat keputusan kepada badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan untuk melakukan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
(2)
Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KESEHATAN INTERNASIONAL BATAM
Pasal 6
(1)
Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana aksi pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam, meliputi kesiapan:
Penjelasan: Rencana aksi pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam disusun oleh badan usaha bersama dengan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Daerah Kota Batam, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
a.
prasarana dan sarana;
b.
sumber daya manusia; dan
c.
perangkatpengendalianadministrasi.
(3)
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Jita berdd"sarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah berakhirnya jangka waktu pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam belum siap beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
melakukan perrrbahan luas wilayah atau zorLa peruntukan;
b.
melakukan langkah penyelesaian masalah pembangunan kawasan ekonomi khusus; atau
c.
memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun.
(5)
Dalam hai perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf c telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam belum siap beroperasi karena keadaan kahar atau bukan dari kelalaian badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan/atau ayat (5) telah dilakukan, Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam belum siap juga beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus mengajukan usulan pencabutan penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam kepada Presiden disertai dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pencabutan Peraturan Pemerintah tentang penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam diberikan masa transisi dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menjadi Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam. (21 Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan kawasan dalam masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
tugas Dewan Kawasan selama transisi dilaksanakan oleh Dewan Kawasan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
tugas ITEPUELIK INDONESIA b. tugas Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
c.
fasilitas fiskal yang telah diterima oleh badan usaha atau pelaku usaha dan fasilitas fiskal yang sama tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "fasilitas fiskal yang diterima oleh badan usaha atau pelaku usaha" antara lain fasilitas fiskal yang diterima badan usaha atau pelaku usaha yang belum dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak kecuali terdapat penyerahan barang/jasa kena pajak ke tempat lain dalam daerah pabean.
d.
kemudahan yang telah diterima oleh badan usaha ' atau pelaku usaha dan kemudahan yang sama tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Jangka waktu untuk masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.
Penjelasan: Menetapkanmasa transisi oleh Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dengan memperhatikan kebijakan nasional terkait pengembangan dan pengelolaan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kawasan yang ditetapkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikeluarkan dari wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2OO7 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47571 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2OO7 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negira Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6384).
Penjelasan Pasal:
Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam merupakan sebagian wilayah yang dikeluarkan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
BAB IX
KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Perundang-undangan dan
Hukum
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 208
Penjelasan Umum
Kawasan Sekupang dan Nongsa yang berada dalam wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam perlu dikembangkan pada beberapa kegiatan usaha, terutama untuk mendorong pengembangan kegiatan pariwisata dan kesehatan yang sesuai dengan karakteristik wilayah Sekupang dan Nongsa. Pengembangan kawasan Sekupang dan Nongsa tersebut akan dapat mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, serta untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional.
Kawasan Nongsa dan Sekupang berdekatan dengan Bandar Udara Internasional Hang Nadim dan Pelabuhan Sekupang. Kawasan Nongsa dan Sekupang telah memiliki kesiapan untuk dikembangkan sebagai kawasan ekonomi khusus dan terintegrasi dengan infrastruktur pendukung kawasan dalam pengembangan kesehatan dan pariwisata berstandar pelayanan internasional yang diharapkan dapat meningkatkan fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia, sehingga dapat menjadi rujukan masyarakat baik domestik maupun internasional dalam mendapatkan layanan kesehatan yang terintegrasi.
Berdasarkan potensi dan keunggulan yang ada, badan usaha PT Karunia Praja Pesona mengusulkan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus. Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam telah memenuhi kriteria dan telah melengkapi persyaratan pengusulan pembentukan kawasan ekonomi
khusus
il
khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerjh Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.
Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam oleh badan usaha PT Karunia Praja Pesona disampaikan oleh Dewan Kawasan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus setelah melakukan pengkajian, menyetujui usulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam dan mengajukan rekomendasi penetapannya kepada Presiden.
Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…