Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1948

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Hukum Acara Pidana
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:38
Tahun
:1948
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:01 Oktober 1948
Tanggal Pengundangan
:01 Oktober 1948
Tanggal Berlaku
:01 Oktober 1948
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:bphn.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Kekuasaan Kehakiman Hukum Pidana
Sub Subsektor
:
Mahkamah Agung & Peradilan Umum Tindak Pidana Khusus & Acara Pidana
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mengubah

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1946

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1948
TENTANG
HUKUM ACARA PIDANA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa berhubung dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1948 tentang susunan dan kekuasaan pengadilan/kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan, sebagai penggantinya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1946 beberapa pasal dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1946 harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah tersebut;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948 tentang Pemberian kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN BEBERAPA PASAL DARI UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM ACARA PIDANA PENGADILAN TENTARA
Pasal 1
Perubahan pada Pasal 8 Undang-Undang No. 8 Tahun 1946.
(1)
Dalam pasal 8 ayat 1 antara perkataan Mahkamah Tentara Agung dan perkataan dalam ditambah perkataan dan Mahkamah Tentara Tinggi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam pasal 8 ayat 1 tersebut, perkataan Mahkamah-mahkamah Tentara diganti dengan perkataan Pengadilan-pengadilan Tentara.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Perubahan pada Pasal 9 Undang-Undang No. 8 Tahun 1946.
(1)
Nama BAGIAN IV dibaca sebagai berikut: PEMERIKSAAN MAHKAMAH TENTARA AGUNG DAN MAHKAMAH TINGGI DALAM TINGKATAN KEDUA.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam pasal 9 ayat 1 antara perkataan Mahkamah Tentara Agung dan perkataan melakukan ditambah perkataan dan Mahkamah Tentara Tinggi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam pasal 9 ayat 1 bagian a dan bagian b masing-masing antara perkataan oleh dan perkataan Mahkamah Tentara ditambah perkataan Mahkamah Tentara Tinggi atau.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Dalam pasal 10 perkataan atau Jaksa Tentara Agung dihapuskan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 1 Oktober 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 1 Oktober 1948.
Sekretaris Negara,
ttd.
A. G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk menyesuaikan beberapa pasal dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1946 tentang Hukum Acara Pidana Pengadilan Tentara dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1948 tentang susunan dan kekuasaan pengadilan/kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan. Perubahan ini mencakup penambahan Mahkamah Tentara Tinggi dalam beberapa ketentuan, penggantian istilah Mahkamah-mahkamah Tentara menjadi Pengadilan-pengadilan Tentara, dan penghapusan ketentuan tentang Jaksa Tentara Agung. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan dan ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 1 Oktober 1948 oleh Presiden Soekarno.

Paper Terkait

Menggagas Tindak Pidana Militer Sebagai Kompetensi Absolut Peradilan Militer Dalam Perkara Pidana

Lisnawaty Wadju Badu, Apripari Apripari
Jurnal Legalitas Vol. 12 No. 1 2019

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…