Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1947

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Permohonan Grasi
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:26
Tahun
:1947
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:18 Desember 1947
Tanggal Pengundangan
:18 Desember 1947
Tanggal Berlaku
:18 Desember 1947
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:sipuu.setkab.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Hukum Pidana
Sub Subsektor
:
Grasi, Amnesti, Abolisi & Rehabilitasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mengubah

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1947

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1947
TENTANG
PERMOHONAN GRASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk menyempurnakan Peraturan Pemerintah No. 7 jo No. 18 tahun 1947 tentang permohonan grasi, perlu diadakan perubahan dan tambahan dalam Peraturan Pemerintah itu;
Mengingat
:
1.
Pasal 14 Undang-undang Dasar;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1947 jo. Nomor 18 tahun 1947;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN MEMUAT PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH No. 7 jo. No. 18 TAHUN 1947 TENTANG PERMOHONAN GRASI
Pasal 1
(1)
Peraturan Pemerintah No. 7 jo. No. 18 tahun 1947 tentang permohonan grasi diubah dan ditambah sebagai Pasal 5 diubah hingga ayat 2 menjadi ayat 3 sedang diantara ayat 1 dan ayat 3 diadakan ayat 2 baru yang berbunyi demikian:
(2)
Dalam hal keputusan dalam pemeriksaan ulangan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Tentara Agung, maka tempo 14 hari itu dihitung mulai hari berikut hari keputusan diberitahukan kepada terhukum.
Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 18 Desember 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Menteri Kehakiman,
SUSANTO TIRTOPRODJO.
Diumumkan pada tanggal 18 Desember 1947.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1947 ini mengatur tentang perubahan Peraturan Pemerintah No. 7 jo No. 18 tahun 1947 tentang permohonan grasi. Menurut peraturan tentang permohonan grasi yang sekarang berlaku, maka permohonan grasi hanya dapat diajukan dalam tempo 14 hari terhitung mulai hari berikut hari keputusan menjadi tetap (pasal 5 ayat 1). Keputusan dalam pemeriksaan tingkat pertama menjadi tetap, segera setelah terdakwa dan jaksa yang bersangkutan menyatakan menerima keputusan itu atau setelah tenggang untuk mengajukan permintaan pemeriksaan ulangan atau untuk mengajukan perlawanan lampau dengan tiada diajukan permintaan pemeriksaan ulangan maupun perlawanan. Saat menjadinya tetap keputusan dalam pemeriksaan tingkat pertama itu dapat diketahui dengan tepat oleh terdakwa, sehingga tempo 14 hari untuk mengajukan permohonan grasi itu baginya benar-benar 14 hari adanya. Akan tetapi tidak demikian dalam hal keputusan dalam pemeriksaan ulangan. Keputusan dalam pemeriksaan ulangan dengan segera menjadi tetap. Oleh karena keputusan itu masih harus diberitahukan kepada terhukum, maka mungkin sekali tempo untuk mengajukan permohonan grasi seperti tersebut dalam pasal 5 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 7 jo. No. 18 tahun 1947 itu bagi terhukum dalam hal demikian menjadi kurang dari 14 hari atau sudah tidak ada lagi. Maka sudah selayaknya, bahwa tempo itu dalam hal keputusan dalam pemeriksaan ulangan dihitung mulai hari berikut hari keputusan diberitahukan kepada terhukum. Peraturan ini ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 18 Desember 1947 oleh Presiden Soekarno.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…