Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 1996

Abstrak Peraturan

bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1991 tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Kusta Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini terutama ketentuan-ketentuan yang mengatur penetapan tarif pelayanan, oleh karena itu perlu ditinjau kembali; bahwa berhubungan dengan itu, maka dipandang perlu merubah tarif pelayanan kesehatan dimaksud huruf a yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah. Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 415a/MenKes/Per/V/1989; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51/MenKes/SK/II/1979; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1991. Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 3 Tahun 1996 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1991 Tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Kusta Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah, Pasal 11 ayat (1) diubah; Pasal 13 diubah; Pasal 14 diubah; Pasal 31 diubah; dan Pasal 34 diubah.

Tentang
:Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1991 Tentang Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Dan Rumah Sakit Kusta Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:3
Tahun
:1996
Tempat Penetapan
:Semarang
Tanggal Penetapan
:31 Januari 1996
Tanggal Pengundangan
:04 Agustus 1997
Tanggal Berlaku
:04 Agustus 1997
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:LD.1997/NOMOR.26
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Kesehatan
Subsektor
:
Upaya Kesehatan
Sub Subsektor
:
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kesehatan Preventif & Kuratif
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah 1991 Nomor 8

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 1996
TENTANG
PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 8 TAHUN 1991 TENTANG PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DAN RUMAH SAKIT KUSTA DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,

Menimbang
:
a.
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1991 tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Kusta Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini terutama ketentuan-ketentuan yang mengatur penetapan tarip pelayanan, oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
b.
bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu merubah tarip pelayanan kesehatan dimaksud huruf a yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 12 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 57 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1288);
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
4.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan dalam bidang Kesehatan kepada Daerah (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3347);
6.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 415a/MenKes/Per/V/1989 tentang Peningkatan Efisiensi Kerja Tenaga Medik di Rumah Sakit Pemerintah;
7.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 51/Menkes/SK/II/1979 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Pemerintah;
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
9.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Kusta Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 47 Seri B Nomor 4 Tahun 1991);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 8 TAHUN 1991 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DAN RUMAH SAKIT UMUM KUSTA DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
Pasal I
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1991 tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Kusta Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang disahkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 445.33-120 tanggal 10 Desember 1991 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun 1991 Nomor 47 diubah sebagai berikut:
1.
Pasal 9 ayat (1) diubah dan dibaca sebagai berikut:
Pasal 9
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Besarnya tarip biaya pelayanan kesehatan rawat jalan ditetapkan sebagai berikut:
a.
Jasa Rumah Sakit untuk rawat jalan tingkat Pertama dan tingkat lanjutan, sebesar Rp 600,00 (enam ratus rupiah);
b.
Jasa Konsultasi Medis untuk rawat jalan tingkat pertama (pelayanan oleh Dokter Umum) sebesar Rp 1.400,00 (seribu empat ratus rupiah), sedangkan untuk tingkat lanjutan (pelayanan oleh Dokter Spesialis/Super Spesialis) sebesar Rp 2.600,00 (dua ribu enam ratus rupiah);
c.
Pemeriksaan penunjang Diagnostik, tindakan medik dan radio terapi, rehabilitasi medik dan pelayanan farmasi/obat-obatan masing-masing dibayar tersendiri sesuai dengan tarip rawat inap kelas III.A. dan untuk penderita rujukan dari Rumah Sakit Umum Pemerintah disesuaikan dengan tarip rawat inap kelas III.A. sedangkan untuk penderita rujukan dari Rumah Sakit Umum Swasta disamakan dengan tarip kelas II.
2.
Pasal 11 ayat (1) diubah dan dibaca sebagai berikut:
Pasal 11
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Besarnya tarip biaya pelayanan kesehatan rawat inap ditetapkan sebagai berikut:
a.
Kelas Utama Rp 46.000,00 (empat puluh enam ribu rupiah) dengan perincian Akomodasi sebesar Rp 32.000,00 (tiga puluh dua ribu rupiah) dan Jasa Medik sebesar Rp 14.000,00 (empat belas ribu rupiah);
b.
Kelas I sebesar Rp 26.000,00 (dua puluh enam ribu rupiah) dengan perincian Akomodasi sebesar Rp 18.000,00 (delapan belas ribu rupiah) dan Jasa Medik Rp 8.000,00 (delapan ribu rupiah);
c.
Kelas II sebesar Rp 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) dengan perincian Akomodasi sebesar Rp 11.000,00 (sebelas ribu rupiah) dan Jasa Medik Rp. 4.000,00 (empat ribu rupiah);
d.
Kelas III A sebesar Rp 6.500,00 (enam ribu lima ratus rupiah) dengan perincian Akomodasi sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) dan Jasa Medik Rp 1.500,00 (seribu lima ratus rupiah);
e.
Kelas III B sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) dengan perincian Akomodasi sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) dan Jasa Medik sebesar Rp 0,00 (nol rupiah);
3.
Pasal 13 diubah dan dibaca sebagai berikut:
Pasal 13
Besarnya tarip biaya pelayanan kesehatan pemeriksaan penunjang diagnostik, tindakan medik dan terapi, tindakan medik dan radio terapi dan rehabilitasi medik untuk masing-masing kelas sebagaimana tersebut dalam Lampiran I, II, III dan IV Peraturan Daerah Ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Pasal 14 diubah dan dibaca sebagai berikut:
Pasal 14
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Besarnya tarip pelayanan kesehatan Rawat inap diruang unit perawatan intensif (UPI/ICU), Unit Perawatan Intensif Jantung (UPIJ/ICCU), unit perawatan intensif bayi baru lahir (UPIBBL/NICU), unit perawatan bayi sakit secara intensif (UPBSI/PICU), dan unit perawatan keracunan (Unit Detaksifikasi) ditetapkan sebagai berikut:
a.
Penderita Rawat inap dari Rumah Sakit Umum Daerah, per hari sebesar 3 (tiga) kali besarnya tarip Kelas perawatan yang ditempati, sedangkan penderita dari luar Rumah Sakit Umum Daerah per hari sebesar 3 (tiga) kali tarip Kelas perawatan yang akan ditempati;
b.
Penderita peserta Perseroan Terbatas Asuransi Kesehatan, tarip per hari sebesar 3 (tiga) kali besarnya tarip Rawat inap yang menjadi haknya;
c.
Penderita rujukan dari Sarana Pelayanan Kesehatan Dasar Pemerintah tarip per hari sebesar 3 (tiga) kali besarnya tarip Kelas perawatan yang akan ditempati, sedangkan penderita rujukan dari Sarana Pelayanan Kesehatan Dasar Swasta dan Sarana Pelayanan Spesialistik Pemerintah, tarip per hari sebesar 3 (tiga) kali besarnya tarip Kelas yang akan ditempati dan minimal Kelas II.
(2)
Besarnya tarip biaya pelayanan kesehatan Rawat inap di Ruang Intermidiate Pemulihan ditetapkan sebesar 2 kali besarnya tarip Kelas yang ditempati atau yang akan ditempati.
5.
Pasal 31 diubah dan dibaca sebagai berikut:
Pasal 31
Besarnya tarip biaya penggunaan mobil Jenazah atau mobil Ambulance ditetapkan sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Dalam Kota pada siang hari sebesar Rp. 8.000,00 (delapan ribu rupiah) dan pada malam hari sebesar Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah).
b.
Luar kota pada siang hari sebesar Rp. 700,00 (tujuh ratus rupiah) per kilo meter pulang pergi dan pada malam hari sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) per kilo meter pulang pergi.
c.
Tunggu setiap 1 (satu) jam sebesar Rp. 1.500,00 (seribu lima ratus rupiah).
6.
Pasal 34 diubah dan dibaca sebagai berikut:
Pasal 34
Besarnya tarip biaya pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Kusta Daerah sebagaimana tersebut dalam Lampiran V Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Penjelasan Pasal demi Pasal
Penjelasan: Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (1): Cukup jelas. Pasal 13, Pasal 14, Pasal 31 dan Pasal 34: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya pada Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang Pada tanggal 31 Januari 1996
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
Drs. H. SOEPARTO TJITRODIHARDJO
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA,
ttd
SOEWARDI
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya Nomor 445.33-301 tanggal 23 April 1997
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor : 26 Tanggal : 4-8-1997 Seri : B Nomor : 2
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
Pelaksana Harian
ttd
Drs. HARTONO
Wakil Gubernur Bidang I
Penjelasan Umum
Pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Kusta Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1991 dan disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya Nomor 445.33-120 tanggal 10 Desember 1991 serta Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 47 tanggal 31 Desember 1991 Nomor 4, khususnya ketentuan Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 13, Pasal 14 ayat (1), Pasal 31 dan Pasal 34 Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1991 yang menyangkut besarnya Biaya Rawat Jalan, Rawat Inap, Pemeriksaan Penunjang Diagnostik, Tindakan Medik dan Terapi, Tindakan Medik dan Radio Terapi, Rehabilitasi Medik dan Penggunaan Mobil Jenazah atau Ambulance sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini.
Berkaitan dengan itu, sudah sewajarnya biaya-biaya tersebut disesuaikan yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah Perubahan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab
07 Okt 2026

Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab

Data pribadi petinggi perusahaan pinjaman daring kini ikut disebarkan di media sosial sebagai balasan atas teror penagihan yang dialami debitur. OJK meminta masyarakat tidak ikut menyebarkannya, karena larangan dalam UU Pelindungan Data Pribadi berlaku bagi setiap orang.

Baca selengkapnya
BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang
07 Okt 2026

BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang

BPOM menyita sekitar 459 ribu keping kosmetik, obat bahan alam, dan suplemen impor ilegal senilai Rp25 miliar dari sebuah gudang di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Produk itu dijual seluruhnya lewat lokapasar, dan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca selengkapnya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern
02 Jul 2026

BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang untuk pertama kalinya memberi payung hukum atas peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Regulasi ini mewajibkan seluruh fasilitas memiliki izin berusaha, penanggung jawab bersertifikat, dan menyelesaikan adaptasi paling lambat 17 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan
02 Jul 2026

MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun melalui Putusan Nomor 172/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan Senin (29/6/2026). Dengan putusan ini, ketentuan mengenai penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, kewajiban pelaporan warga, serta ancaman sanksi pidananya dinyatakan tetap berlaku.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…