PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 10 TAHUN 2013
Abstrak Peraturan
penyandang disabilitas merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama dengan warga masyarakat lainnya sehingga pelayanan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas perlu dijamin
1. undang-undang nomor 14 tahun 1964 2. undang-undang nomor 4 tahun 1979 3. undang-undang nomor 8 tahun 1981 4. undang-undang nomor 4 tahun 1997 5. undang-undang nomor 28 tahun 2002 6. undang-undang nomor 13 tahun 2003 7. undang-undang nomor 20 tahun 2003 8. undang-undang nomor 32 tahun 2004 9. undang-undang nomor 3 tahun 2005 10. undang-undang nomor 23 tahun 2007 11. undang-undang nomor 24 tahun 2007 12. undang-undang nomor 14 tahun 2008 13. undang-undang nomor 17 tahun 2008 14. undang-undang nomor 1 tahun 2009 15. undang-undang nomor 11 tahun 2009 16. undang-undang nomor 22 tahun 2009 17. undang-udnang nomor 25 tahun 2009 18. undang-undang nomor 36 tahun 2009 19. undang-udnang nomor 12 tahun 2011 20. undang-undang nomor 13 tahun 2011 21. undang-undang nomor 19 tahun 2011 22. undang-undang nomor 7 tahun 2012 23. peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1983 24. peraturan pemerintah nomor 43 tahun 1998 25. peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2005 26. peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2005 27. peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007 28. peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2012 29. peraturan menteri dalam negeri nomor 53 tahun 2011 30. peraturan daerah provinsi lampung nomor 3 tahun 2009 31. peraturan daerah provinsi lampung nomor 13 tahun 2009
peraturan daerah ini memutuskan tentang pelayanan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas
Tentang
:PELAYANAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS
a. bahwa Pembangunan Kepariwisataan di Provinsi Bali yang berlandaskan Budaya Bali sebagai sumber daya dan modal dasar perlu terus dikembangkan untuk meningkatkan pendapatan daerah, memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja, mendorong pembangunan daerah, memperkokoh dan men...
PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 10 TAHUN 2013
TENTANG PELAYANAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI LAMPUNG,
Menimbang
:
a.
bahwa ruang wilayah Provinsi Lampung sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan ruang kehidupan yang senantiasa perlu dijaga kelestarian dan keberlanjutannya untuk mewujudkan masyarakat Lampung yang maju, mandiri, sejahtera, dan berakhlak mulia;
b.
bahwa untuk mewujudkan ruang wilayah Provinsi Lampung yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung;
c.
bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung Tahun 2009-2029 sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung Tahun 2009-2029;
d.
bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung Tahun 2009-2029, dipandang perlu untuk melakukan perubahan;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung Tahun 2009-2029;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4747);
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2688);
3.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 346);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2009-2029
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung Tahun 2009-2029(Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 346), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan satu kesatuan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan dasar bagi penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan acuan bagi: a. penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; b. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah provinsi; c. pelaksanaan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan masyarakat; dan d. pemberian izin pemanfaatan ruang.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Masa berlaku rencana tata ruang wilayah provinsi adalah 20(dua puluh) tahun dan ditinjau kembali secara berkala paling lama 5(lima) tahun sekali.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 memuat: a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi; b. rencana struktur ruang wilayah provinsi; c. rencana pola ruang wilayah provinsi; d. penetapan kawasan strategis provinsi; e. arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi; dan f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Tujuan penataan ruang wilayah provinsi adalah mewujudkan ruang wilayah Provinsi Lampung yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Kebijakan penataan ruang wilayah provinsi meliputi: a. pengembangan sistem permukiman yang terintegrasi dengan sistem pusat pelayanan; b. pengembangan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi; c. pengembangan kawasan lindung; d. pengembangan kawasan budidaya; dan e. pengembangan kawasan strategis provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Strategi penataan ruang wilayah provinsi meliputi: a. penetapan dan/atau peningkatan fungsi pusat-pusat pelayanan; b. pengembangan prasarana dan sarana wilayah secara terpadu; c. peningkatan fungsi dan daya dukung kawasan lindung; d. peningkatan fungsi dan daya dukung kawasan budidaya; dan e. peningkatan fungsi dan daya dukung kawasan strategis provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
Rencana struktur ruang wilayah provinsi meliputi: a. sistem pusat permukiman; b. sistem jaringan prasarana transportasi; c. sistem jaringan prasarana energi; d. sistem jaringan prasarana telekomunikasi; e. sistem jaringan prasarana sumber daya air; dan f. sistem jaringan prasarana pengelolaan lingkungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
10.
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
Rencana pola ruang wilayah provinsi meliputi: a. kawasan lindung; dan b. kawasan budidaya.
Penjelasan: Cukup jelas.
11.
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Kawasan strategis provinsi ditetapkan berdasarkan kepentingan dari sudut: a. ekonomi; b. sosial budaya; c. pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi; d. fungsi dan daya dukung lingkungan hidup; dan/atau e. pertahanan dan keamanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
12.
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi merupakan pedoman untuk pelaksanaan investasi yang menunjang penataan ruang wilayah provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
13.
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi merupakan pedoman untuk: a. penyusunan peraturan zonasi; b. pemberian izin pemanfaatan ruang; dan c. pemberian sanksi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang.
Penjelasan: Cukup jelas.
14.
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
15.
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
Rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilampiri dengan peta dan matriks yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
16.
Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusunan dan penetapan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
17.
Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
Setiap orang berhak mengetahui rencana tata ruang wilayah provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
18.
Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
Setiap orang berhak mengajukan keberatan terhadap keputusan pemberian izin pemanfaatan ruang kepada pejabat yang berwenang.
Penjelasan: Cukup jelas.
19.
Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
Setiap orang berhak mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah provinsi kepada pejabat yang berwenang.
Penjelasan: Cukup jelas.
20.
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
Setiap orang berhak memperoleh ganti kerugian yang disebabkan akibat perubahan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
21.
Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
Setiap orang wajib memanfaatkan ruang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
22.
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
Setiap orang wajib mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
Penjelasan: Cukup jelas.
23.
Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
Setiap orang wajib memberikan akses terhadap ruang yang telah ditetapkan sebagai objek strategis nasional yang bersifat strategis bagi pertahanan dan keamanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
24.
Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah provinsi dikenai sanksi berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; c. penghentian sementara pelayanan umum; d. penutupan lokasi; e. pencabutan izin; f. pembatalan izin; g. pembongkaran bangunan; h. pemulihan fungsi ruang; dan/atau i. denda administratif.
Penjelasan: Cukup jelas.
25.
Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
26.
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung.
Ditetapkan di Bandarlampung pada tanggal 28 Oktober 2013
GUBERNUR LAMPUNG,
ttd.
SJACHROEDIN Z.P.
Diundangkan di Bandarlampung pada tanggal 28 Oktober 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI LAMPUNG,
ttd.
IR. BERLIAN TH, MM
Pembina Utama Madya
NIP. 19601119 198803 1 003
LEMBARAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2013 NOMOR 10
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung Tahun 2009-2029 berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan peraturan daerah tersebut. Perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan penataan ruang wilayah Provinsi Lampung serta untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 yang meliputi tujuan, kebijakan, strategi, struktur ruang, pola ruang, kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?
Pemerintah mengembangkan layanan satu pintu bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui program percontohan di DKI Jakarta. Dengan prinsip one service journey dan one case owner, sistem ini diharapkan menyederhanakan layanan dari pengaduan hingga pemulihan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada koordinasi dan integrasi antarinstansi agar korban tidak kembali terbebani birokrasi.
Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa
Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.
Media Sosial Jadi Pintu Awal Kekerasan Seksual Anak, Perlindungan di Ruang Digital Kini Diperketat
Data terbaru dari daerah menunjukkan bahwa banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak bermula dari perkenalan di media sosial. Temuan ini memperkuat urgensi penegakan rezim perlindungan anak di ruang digital. Kerangka hukumnya, yakni PP Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Nomor 17 Tahun 2025) dan aturan pelaksananya (Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026), kini mewajibkan platform membatasi akses anak di bawah 16 tahun serta menjalankan sederet kewajiban perlindungan. Platform yang lalai menghadapi sanksi dan risiko reputasi.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.