Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1947
TENTANG PEMBAWAAN UANG DAN LARANGAN TENTANG UANG YANG TIDAK BERLAKU LAGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk mencegah kekacauan dalam peredaran uang, perlu diadakan peraturan baru tentang"Pembawaan Uang";
b.
bahwa berhubung dengan pengeluaran uang Republik Indonesia dan pembatalan uang yang sebelum waktu itu berlaku di Jawa dan di Madura, perlu diadakan tindakan untuk mencegah mengalirnya uang yang tersebut terakhir kedaerah-daerah di luar Jawa dan Madura.
Mengingat
:
1.
Pasal 20 ayat 1, berhubung dengan pasal 4 aturan Peralihan dari Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
2.
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG MENGGANTI UNDANG-UNDANG No. 10 TAHUN 1946 TENTANG"PEMBAWAAN UANG" DAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG No. 10 TANGGAL 29-10-1946
Pasal 1
Undang-undang No. 10 tahun 1946 tentang"Pembawaan Uang" dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 10 tanggal 20 Oktober 1946 dicabut.
Pasal 2
Barang siapa bepergian dari suatu daerah kedaerah-daerah Pemerintah Kota Jakarta dan Bogor, atau sebaliknya dilarang membawa uang tunai yang melebihi jumlah R. 500,-seorang atau R. 1000,- sekeluarga, jika tidak mendapat idzin lebih dahulu dari Menteri Keuangan.
Pasal 3
Menteri Keuangan dapat melarang atau membatasi pembawaan suatu jenis uang dari suatu daerah yang tidak dikuasai penuh oleh Republik kelain daerah.
Pasal 4
Larangan tersebut dalam pasal 2 mengenai pembawaan uang kepunyaan Negara dengan idzin Menteri yang bersangkutan atau pegawai yang ditunjuk olehnya apabila uang itu akan dipergunakan untuk pembayaran gaji pegawai atau ongkos-ongkos kantor biasa.
Pasal 5
(1)
Mata uang atau uang kertas yang sejak keluarnya uang Republik Indonesia tidak berlaku lagi di Jawa dan Madura, tidak boleh dikeluarkan dari daerah ini.
(2)
Mata uang dan uang kertas termaksud dalam ayat(1) tidak boleh dimasukkan kedaerah-daerah di luar Jawa dan Madura.
Pasal 6
(1)
Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 2 dan peraturan yang dikeluarkan berdasar atas pasal 3 dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya R. 1000,-, sedangkan uang yang terdapat padanya yang melebihi batas jumlah dirampas buat Negara, juga kalau uang itu bukan kepunyaan yang bersalah.
(2)
Pelanggaran ini dipandang sebagai kejahatan.
Pasal 7
(1)
Pelanggaran larangan tersebut dalam pasal 5 dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya R. 1000,-
(2)
Pelanggaran ini dipandang sebagai kejahatan.
Pasal 8
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 12 Juni 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
SAFROEDIN PRAWIRANEGARA.
Diumumkan
pada tanggal 12 Juni 1947.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Undang-Undang ini dibentuk untuk mengatur tentang pembawaan uang dan larangan tentang uang yang tidak berlaku lagi, guna mencegah kekacauan dalam peredaran uang dan mencegah mengalirnya uang yang telah dibatalkan kedaerah-daerah di luar Jawa dan Madura.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.